Temen-temen Farmasi, ini ada contoh bussiness plan yang kemaren kata Pak Indra bagus, silahkan download di sini
Semoga bermanfaat... ^^
ketika semua harapan tentang kenyataan berlanjut, dia akan menjadi benih kemauan 'tuk terus berjuang
Kamis, 24 Juni 2010
Kamis, 10 Juni 2010
Cuma File Sampah...
Postingan yang saya publish sih sebenarnya banyak dari ajang lomba tulis, tapi ya itu,,, gagal masuk terus... tapi coba deh,,, saya pengen ber-sharing Ria sama temen-temen, barangkali ada komen...
KORUPSI : FENOMENA YANG DIPERANGI TETAPI JADI ‘SOLUSI’
Suara peluit yang terdengar cukup kencang di telinga membuat sepeda motor yang tengah dikendarai Arifin berhenti dan menepi. “Pemeriksaan rutin pak, mohon tunjukkan SIM dan STNK-nya”, sapa polisi tanpa berbasa-basi.
Nasib sial bagi Arifin, dua surat penting yang seharusnya dibawa saat berkendara tertinggal di rumah. Dengan sikap pasrah Arifin menggeleng lemah. “Ketinggalan, pak!” jawabnya. Paling tidak, nantinya dia akan berurusan dengan hakim di meja hijau dengan denda ringan.
Polisi tidak langsung menarik secarik kertas tilang, melainkan mengambil kunci motor Arifin dan mulai bernegosiasi.
“Mau disini, apa di pengadilan?” tanyanya.
“Maksudnya apa ya, pak?” Arifin kebingungan.
“Maksud saya, kesalahan kamu ini mau dititipkan lewat saya atau mau diurus sendiri di pengadilan?” terang polisi itu sedikit gemas. Arifin mulai mengerti arah pembicaraan tadi. Sebagai orang awam yang tidak ingin memperpanjang urusan, Arifin memilih untuk menitipkan perkaranya lewat polisi yang menilangnya. Urusannya selesai.
***
Cerita di atas merupakan sepenggal kisah nyata yang dialami saya pribadi dan (sangat mungkin) pernah dialami oleh orang lain kebanyakan. Kasus seperti ini dapat diartikan sebagai tindakan korupsi. Mengapa? Karena polisi menyalahgunakan kekuasaannya dan Arifin berpangku tangan dari masalah yang dihadapinya. Saya tidak habis pikir, apakah suatu kesalahan seseorang dapat dititipkan dan ditanggung orang lain? Terkesan menggelikan dan aneh. Agama saya jelas mengatakan tidak. Secara umum, ketegasan hukum di Indonesia terkesan lemah. Hal kecil seperti ini sudah terlanjur dianggap lumrah dan sering dipandang sebelah mata. Padahal, dengan pembentukan sikap mental baik dari masyarakat dan elemen pemerintah yang berakar dari kewajaran sikap yang jelas-jelas salah dapat menghasilkan karakter yang tidak patuh hukum, dan itu sangat leluasa terjadi di Indonesia.
Kasus yang dipaparkan mungkin tidak sebesar penyalahgunaan kekuasaan di pemerintahan untuk mengeruk kekayaan negara agar uangnya masuk ke kantong pribadi seperti kejadian yang menimpa pejabat tinggi yang sudah sangat bosan ngartis di televisi. Sorotan yang ditelaah disini adalah sikap korupsi yang berasal dari kalangan kecil yang justru dari sana terjalin benang merah dengan kasus-kasus korupsi besar yang terjadi.
Slogan POLRI yang bertemakan melayani dan mengayomi seharusnya menjadi cerminan baik untuk masyarakat. Mereka yang seharusnya berwibawa di mata warga negara jatuh martabatnya oleh kelakuannya sendiri. Saya tidak menyalahkan keseluruhan elemen pembantu negara ini, hanya mengkritisi beberapa elemen anggota yang tidak mencerminkan sikap bijak. Tengoklah sistem pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) POLRES Kota Tasikmalaya. Sangat jelas terpampang sebuah spanduk besar bertuliskan: “PELAYANAN SKCK DAN SIDIK JARI TIDAK DIPUNGUT BIAYA APA PUN”. Nyatanya, ketika mengurus perpanjangan SKCK, petugas tidak langsung menyerahkan suratnya, tetapi memberi isyarat: “Seikhlasnya aja dek, mau berapa juga terserah”. Meskipun tidak adanya penetapan nominal uang yang disebutkan, tersirat dengan jelas bahwa hal ini merupakan perwujudan memalukan dalam tubuh kepolisian. Spanduk yang terpajang di depannya tampak tidak berpengaruh apa-apa, dan tentu saja, ini adalah tindakan korupsi yang seringkali tidak tersentil oleh mereka yang tidak jeli menanggapi. Kejadian ini bukan tidak mungkin juga terjadi di POLRES kota lain.
Korupsi selalu bersahabat baik dengan dua rekannya, kolusi dan nepotisme. Menurut Kamus Hukum 2002, korupsi dapat diartikan sebagai penyelewengan uang dengan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, kolusi diartikan sebagai kerjasama dua orang/ organisasi untuk kepentingan bersama, dan nepotisme adalah lebih memilih saudara/kerabat untuk kepentingan mereka sendiri, bukan atas dasar kemampuan. Contoh lain selain kasus SKCK yang disebutkan tadi, pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kepolisian sangat kental dengan unsur nepotisme. Sering dengar istilah SIM tembak? Tahun 2005, ketika itu sistem pembuatan SIM tidak serumit sekarang ini. Dengan sangat leluasa, para pemohon SIM dapat dengan mudah mendapatkan SIM tanpa harus bersusah payah mengikuti serangkaian tes tulis dan praktek yang sarat formalitas hanya dengan ditemani tentara berseragam hijau ataupun rekan sesama polisi, entah itu ayah, paman, ataupun tetangganya dan dengan menambah dua kali lipat harga pelayanan pembuatan SIM kepada petugas. Jika tidak dengan cara tersebut, prosesnya sedikit dipersulit.
Lain tempat, lain kasus. Tahun 2006, ketika itu saya diminta untuk menemani pengelola masjid desa untuk meminta bantuan dana ke Pemerintah Daerah (Pemda). Pengajuan dananya relatif kecil, hanya untuk perbaikan sambungan listrik. Tidak sampai satu juta. Keadaan ketika itu sangat dipersulit, meskipun sudah mendapat acc kucuran dana namun bagian keuangan belum juga mencairkannya. Akhirnya, dengan menyelipkan ‘uang pelicin’ kepada petugas, dana turun. Cara seperti ini jelas menyalahi aturan, seolah mengajarkan kita untuk bertindak korupsi, tapi percaya atau tidak, hal itu merupakan cara ampuh untuk menembus labirin berbelit-belit semacam ini.
Sebenarnya, banyak yang menyadari tindakan demi tindakan yang dilakukan untuk mempermudah urusan merupakan bentuk dari benih korupsi itu sendiri. Hati kecil yang menjerit menyatakan bersalah, tetapi justru banyak orang menjadikan korupsi kecil seperti itu menjadi alternatif pemecahan masalah. Solusi yang tepat untuk mereka yang tidak mau repot hanya dengan sedikit bernegosiasi sambil mengulurkan jabatan tangan yang terselip amplop di dalamnya. Nominalnya bahkan tidak sampai seratus ribu rupiah.
Bukan tidak mungkin jika sistem hukum yang seharusnya diberlakukan sebagaimana mestinya hanya menjadi peraturan tertulis tanpa dilaksanakan. Keprihatinan yang mendalam terhadap bangsa ini harus dapat dirasakan oleh segenap warga negara, bukan justru melegalkan sistemnya. Tidakkah Indonesia malu menyandang gelar sebagai negara terkorup di urutan pertama se-Asia Pasifik dan ke-5 sedunia (Nusantara News, 2010)? Tidak ada yang membanggakan dari nilai korupsi selain malu dan kesengsaraaan rakyat. Degradasi moral yang terbentuk akibat korupsi dapat berakibat buruk di semua sektor. Korupsi besar sekalipun tidak akan terjadi seandainya akar korupsi yang sangat mendasar tidak kita temui. Sayangnya, penemuan koruptor kelas teri bertebaran dimana-mana dan sangat sulit dipisahkan dari kehidupan. Penulis memang bukan orang hukum, tetapi melihat kenyataan berbasis pengalaman (empirik), sikap dan mental koruptor masih sangat kental mewarnai Indonesia.
Menangani masalah yang sudah terlanjur mengakar, pembentukan mental anti-korupsi sudah harus dimulai detik ini juga. Mahasiswa mungkin sering berteriak lantang menentang dan mengecam tindakan korupsi di Indonesia, tapi mereka akan menjadi orang munafik seandainya mereka masih seringkali menyelesaikan masalah tilang-menilang seperti kasus Arifin di awal cerita. Mereka akan dipermalukan oleh idealisme mereka sendiri jika masih mencerminkan sikap korupsi yang sepele dan terlihat lumrah.
Semua yang dipaparkan hanya sebentuk tulisan. Saran dan kritik ini tidak akan memberikan dampak positif apa pun jika tidak ada yang mau memulai perubahan. Bahkan terkesan menjadi tumpukan konsep yang tidak pernah terwujud secara nyata. Mulailah, minimal dengan perubahan kecil yang tertanam dalam diri masing-masing. Harapan itu selalu ada.
Semoga.
pernah masuk ke Forum Indonesia Muda IX, tapi ditolak!!! wkwkwkwk...
KORUPSI : FENOMENA YANG DIPERANGI TETAPI JADI ‘SOLUSI’
Suara peluit yang terdengar cukup kencang di telinga membuat sepeda motor yang tengah dikendarai Arifin berhenti dan menepi. “Pemeriksaan rutin pak, mohon tunjukkan SIM dan STNK-nya”, sapa polisi tanpa berbasa-basi.
Nasib sial bagi Arifin, dua surat penting yang seharusnya dibawa saat berkendara tertinggal di rumah. Dengan sikap pasrah Arifin menggeleng lemah. “Ketinggalan, pak!” jawabnya. Paling tidak, nantinya dia akan berurusan dengan hakim di meja hijau dengan denda ringan.
Polisi tidak langsung menarik secarik kertas tilang, melainkan mengambil kunci motor Arifin dan mulai bernegosiasi.
“Mau disini, apa di pengadilan?” tanyanya.
“Maksudnya apa ya, pak?” Arifin kebingungan.
“Maksud saya, kesalahan kamu ini mau dititipkan lewat saya atau mau diurus sendiri di pengadilan?” terang polisi itu sedikit gemas. Arifin mulai mengerti arah pembicaraan tadi. Sebagai orang awam yang tidak ingin memperpanjang urusan, Arifin memilih untuk menitipkan perkaranya lewat polisi yang menilangnya. Urusannya selesai.
***
Cerita di atas merupakan sepenggal kisah nyata yang dialami saya pribadi dan (sangat mungkin) pernah dialami oleh orang lain kebanyakan. Kasus seperti ini dapat diartikan sebagai tindakan korupsi. Mengapa? Karena polisi menyalahgunakan kekuasaannya dan Arifin berpangku tangan dari masalah yang dihadapinya. Saya tidak habis pikir, apakah suatu kesalahan seseorang dapat dititipkan dan ditanggung orang lain? Terkesan menggelikan dan aneh. Agama saya jelas mengatakan tidak. Secara umum, ketegasan hukum di Indonesia terkesan lemah. Hal kecil seperti ini sudah terlanjur dianggap lumrah dan sering dipandang sebelah mata. Padahal, dengan pembentukan sikap mental baik dari masyarakat dan elemen pemerintah yang berakar dari kewajaran sikap yang jelas-jelas salah dapat menghasilkan karakter yang tidak patuh hukum, dan itu sangat leluasa terjadi di Indonesia.
Kasus yang dipaparkan mungkin tidak sebesar penyalahgunaan kekuasaan di pemerintahan untuk mengeruk kekayaan negara agar uangnya masuk ke kantong pribadi seperti kejadian yang menimpa pejabat tinggi yang sudah sangat bosan ngartis di televisi. Sorotan yang ditelaah disini adalah sikap korupsi yang berasal dari kalangan kecil yang justru dari sana terjalin benang merah dengan kasus-kasus korupsi besar yang terjadi.
Slogan POLRI yang bertemakan melayani dan mengayomi seharusnya menjadi cerminan baik untuk masyarakat. Mereka yang seharusnya berwibawa di mata warga negara jatuh martabatnya oleh kelakuannya sendiri. Saya tidak menyalahkan keseluruhan elemen pembantu negara ini, hanya mengkritisi beberapa elemen anggota yang tidak mencerminkan sikap bijak. Tengoklah sistem pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) POLRES Kota Tasikmalaya. Sangat jelas terpampang sebuah spanduk besar bertuliskan: “PELAYANAN SKCK DAN SIDIK JARI TIDAK DIPUNGUT BIAYA APA PUN”. Nyatanya, ketika mengurus perpanjangan SKCK, petugas tidak langsung menyerahkan suratnya, tetapi memberi isyarat: “Seikhlasnya aja dek, mau berapa juga terserah”. Meskipun tidak adanya penetapan nominal uang yang disebutkan, tersirat dengan jelas bahwa hal ini merupakan perwujudan memalukan dalam tubuh kepolisian. Spanduk yang terpajang di depannya tampak tidak berpengaruh apa-apa, dan tentu saja, ini adalah tindakan korupsi yang seringkali tidak tersentil oleh mereka yang tidak jeli menanggapi. Kejadian ini bukan tidak mungkin juga terjadi di POLRES kota lain.
Korupsi selalu bersahabat baik dengan dua rekannya, kolusi dan nepotisme. Menurut Kamus Hukum 2002, korupsi dapat diartikan sebagai penyelewengan uang dengan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, kolusi diartikan sebagai kerjasama dua orang/ organisasi untuk kepentingan bersama, dan nepotisme adalah lebih memilih saudara/kerabat untuk kepentingan mereka sendiri, bukan atas dasar kemampuan. Contoh lain selain kasus SKCK yang disebutkan tadi, pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kepolisian sangat kental dengan unsur nepotisme. Sering dengar istilah SIM tembak? Tahun 2005, ketika itu sistem pembuatan SIM tidak serumit sekarang ini. Dengan sangat leluasa, para pemohon SIM dapat dengan mudah mendapatkan SIM tanpa harus bersusah payah mengikuti serangkaian tes tulis dan praktek yang sarat formalitas hanya dengan ditemani tentara berseragam hijau ataupun rekan sesama polisi, entah itu ayah, paman, ataupun tetangganya dan dengan menambah dua kali lipat harga pelayanan pembuatan SIM kepada petugas. Jika tidak dengan cara tersebut, prosesnya sedikit dipersulit.
Lain tempat, lain kasus. Tahun 2006, ketika itu saya diminta untuk menemani pengelola masjid desa untuk meminta bantuan dana ke Pemerintah Daerah (Pemda). Pengajuan dananya relatif kecil, hanya untuk perbaikan sambungan listrik. Tidak sampai satu juta. Keadaan ketika itu sangat dipersulit, meskipun sudah mendapat acc kucuran dana namun bagian keuangan belum juga mencairkannya. Akhirnya, dengan menyelipkan ‘uang pelicin’ kepada petugas, dana turun. Cara seperti ini jelas menyalahi aturan, seolah mengajarkan kita untuk bertindak korupsi, tapi percaya atau tidak, hal itu merupakan cara ampuh untuk menembus labirin berbelit-belit semacam ini.
Sebenarnya, banyak yang menyadari tindakan demi tindakan yang dilakukan untuk mempermudah urusan merupakan bentuk dari benih korupsi itu sendiri. Hati kecil yang menjerit menyatakan bersalah, tetapi justru banyak orang menjadikan korupsi kecil seperti itu menjadi alternatif pemecahan masalah. Solusi yang tepat untuk mereka yang tidak mau repot hanya dengan sedikit bernegosiasi sambil mengulurkan jabatan tangan yang terselip amplop di dalamnya. Nominalnya bahkan tidak sampai seratus ribu rupiah.
Bukan tidak mungkin jika sistem hukum yang seharusnya diberlakukan sebagaimana mestinya hanya menjadi peraturan tertulis tanpa dilaksanakan. Keprihatinan yang mendalam terhadap bangsa ini harus dapat dirasakan oleh segenap warga negara, bukan justru melegalkan sistemnya. Tidakkah Indonesia malu menyandang gelar sebagai negara terkorup di urutan pertama se-Asia Pasifik dan ke-5 sedunia (Nusantara News, 2010)? Tidak ada yang membanggakan dari nilai korupsi selain malu dan kesengsaraaan rakyat. Degradasi moral yang terbentuk akibat korupsi dapat berakibat buruk di semua sektor. Korupsi besar sekalipun tidak akan terjadi seandainya akar korupsi yang sangat mendasar tidak kita temui. Sayangnya, penemuan koruptor kelas teri bertebaran dimana-mana dan sangat sulit dipisahkan dari kehidupan. Penulis memang bukan orang hukum, tetapi melihat kenyataan berbasis pengalaman (empirik), sikap dan mental koruptor masih sangat kental mewarnai Indonesia.
Menangani masalah yang sudah terlanjur mengakar, pembentukan mental anti-korupsi sudah harus dimulai detik ini juga. Mahasiswa mungkin sering berteriak lantang menentang dan mengecam tindakan korupsi di Indonesia, tapi mereka akan menjadi orang munafik seandainya mereka masih seringkali menyelesaikan masalah tilang-menilang seperti kasus Arifin di awal cerita. Mereka akan dipermalukan oleh idealisme mereka sendiri jika masih mencerminkan sikap korupsi yang sepele dan terlihat lumrah.
Semua yang dipaparkan hanya sebentuk tulisan. Saran dan kritik ini tidak akan memberikan dampak positif apa pun jika tidak ada yang mau memulai perubahan. Bahkan terkesan menjadi tumpukan konsep yang tidak pernah terwujud secara nyata. Mulailah, minimal dengan perubahan kecil yang tertanam dalam diri masing-masing. Harapan itu selalu ada.
Semoga.
pernah masuk ke Forum Indonesia Muda IX, tapi ditolak!!! wkwkwkwk...
Langganan:
Postingan (Atom)